DPRD Barru Rekomendasikan Penutupan Ternak Ayam Potong di Desa Pancana

    DPRD Barru Rekomendasikan Penutupan Ternak Ayam Potong di Desa Pancana

    BARRU - Keluhan warga masyarakat Pancana perihal lokasi peternakan ayam potong yang berada disekitar Puskesmas, SMP Negeri Pancana yang mengeluarkan bau tidak sedap mendapat tanggapan Anggota DPRD Kabupaten Barru. 

    Anggota DPRD yang dipimpin Ketua Komisi III Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si didampingi Camat  Tanete Rilau Akmaluddin S. STP. M. Si. Kapolsek Tanete Rilau AKP. Aspar.  Kepala Puskesmas Pancana, Halal SKM. M.Kes, Kepala Desa Pancana M. Idris turun kelokasi peternakan, di Pancana, Kamis (3/2/2022).

    Pemilik usaha peternakan, dr. Lukman mengaku membangun lokasi pertenakan karena telah mengantongi izin usaha. 

    "Kami membangun peternakan ayam potong dilokasi ini berdasarkan izin yang kami peroleh dari pihak berwenang",  jelas mantan Dirut RSUD Barru itu lalu menyebut investasi ratusan juta rupiah telah digelontorkan membangun berasal dari pinjaman kredit usaha dari salah satu bank swasta. 

    Informasi yang dihimpun dilokasi menyebutkan dampak dari keberadaan kandang ayam potong tersebut sangat dirasakan warga sekitar, bahkan SMP Negeri Pancana dan Puskesmas Pancana ikut merasakan dampaknya.

    Lokasi peternakan dan Puskesmas yang hanya diantarai pagar paling merasakan bau busuk dan lalat yang merasuk keruangan digedung Puskesmas tersebut. 

    Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan, antara pemilik usaha dan pihak yang terdampak difasilitasi anggota DPRD diperoleh kesepakatan dengan menghentikan operasional peternakan tersebut. 

    "Hari ini kita sepakati bersama bahwa peternakan ini ditutup dan tidak beroperasi lagi dan kepada pemilik diberi kelonggaran waktu untuk memindahkan kelokasi yang jauh dari permukiman warga", jelas Syahrulllah, anggota DPRD Barru. 

    Anggota Komisi I, Hacing. S. Sos yang dimintai tanggapannya mengaku menyesalkan keluarnya izin usaha peternakan ayam potong tersebut. 

    "Seharusnya pihak Dinas Lingkungan Hidup dan PMPTSP selektif mengeluarkan izin yang ujung ujungnya bersoal seperti ini. Kasian pengusaha sudah keluarkan dana tidak sedikit lalu ditutup. Kan rugi besar", tandas dia. 

    Anggota DPRD Barru yang turut hadir, Hj. Hamsiati. Hacing. S. Sos.  AKBP (Purn)  H. Jamaluddin Ismail. SE. Sulaeman,  S. Pd. Tenaga Ahli Komisi III Drs Muharram. 

    (Ahkam/Syam)

    Barru Sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Kisruh Pupuk Subsidi, Anggota DPRD Barru...

    Artikel Berikutnya

    RDP Terkait Tambang Galian C di Ceppaga,...

    Berita terkait